Tahun 2017 ini, saya kembali mengunjungi negeri Paman Sam. Kali kedua mengunjungi negara adidaya ini, kota-kota yang saya kunjungi pun mirip: New York dan Washington, DC. Hanya Philadelphia yang tidak saya datangi, dibandingkan dengan perjalanan sebelumnya.
Pada perjalanan 2014 lalu, saya mengunjungi Amerika Serikat dalam rangka liburan dan mendapatkan tiket promo. Sedangkan kali ini, saya setengah bekerja dan setengah liburan. Pekerjaan membantu promosi Indonesia pada gelaran acara IMF dan World Bank di DC selama seminggu, kemudian liburan di New York seminggu selanjutnya.
Hal paling menarik dari perjalanan saya kali ini adalah saya kehilangan paspor saya! Kemungkinan benda terpenting saat pergi ke luar negeri itu hilang ketika puncak acara saya di DC karena hanya pada saat itu, saya berganti tas -paspor tidak pernah saya keluarkan dari tas.
Ketika saya menyadari kehilangan paspor saya di New York -saya sudah khawatir semenjak di dalam bus dari DC ke New York, maka mendapatkan ganti paspor (atau dalam hal ini SPLP alias Surat Perjalanan Laksana Paspor, untuk sekedar bisa pulang kembali ke Indonesia) menjadi hal pertama yang saya harus lakukan.
Menjelajahi internet, saya memerlukan surat kehilangan dari kepolisian setempat untuk bisa mendapatkan paspor pengganti. Maka pada Hari Minggu alias keesokan hari setelah sampai di New York, saya pergi ke kantor NYPD terdekat. Keren juga saya memasuki kantor NYPD seperti di film-film Amerika. 😛
Syarat Utama : Surat Pengantar Kedutaan / Konsulat
Ternyata, saya memerlukan surat pengantar dari Kedutaan / Konsulat Indonesia untuk mendapatkan surat kehilangan tersebut karena status saya bukan sebagai imigran (penduduk tetap). Mencoba memastikan, siangnya saya menuju Konsulat Republik Indonesia di New York dan satu kantor NYPD lain.
Di Konsulat yang sedang tutup itu, saya bertemu dengan penjaga kantor. Sayangnya, beliau tidak mengetahu detail cara pengurusan -karena memang bukan bidang beliau. Namun seperti halnya memasuki rumah sendiri di sebuah negara asing, saya (dan teman saya) disambut dengan begitu hangat. Beliau ternyata adalah pelatih silat dan wushu, baik untuk sipil maupun militer, yang meninggalkan Indonesia dan seluruh perguruan beliau untuk menemani anak dan cucu yang tinggal di New York.
Beranjak ke kantor NYPD lain, syarat utama ternyata sama: surat pengantar dari Kedutaan / Konsulat. Maka tentu baru keesokan paginya saya dapat mengurus surat tersebut dan kembali ke kantor polisi.
Mumpung tidak ada kegiatan, maka saya mencetak semua dokumen pendukung -alhamdulillah saya memiliki seluruh scan-nya: Foto 2×2 sebanyak dua lembar, Paspor, Visa Amerika Serikat, Akta Kelahiran, Kartu keluarga, KTP -nanti petugas konsuler pun menyarankan, penting memiliki dan membawa copy / scan dokumen ini. Menurut informasi di website, saya perlu membawa semua itu untuk kelancaran proses surat pengantar maupun penerbitan paspor pengganti.
Pada sore itu pun, saya memiliki skenario terburuk, apabila NYPD atau Konsulat Indonesia di New York cukup ribet terkait dengan kehilangan paspor ini, maka saya akan kembali secepatnya ke DC karena memiliki beberapa “kenalan” di sana yang bisa membantu penggantian paspor dengan cepat. Di sisi lain, saya sendiri ingin juga tahu atau mengalami bagaimana pengurusan hal seperti paspor hilang apabila kita tidak memiliki “kenalan”.
Mengurus SPLP
Pagi itu, saya kembali ke Konsulat yang terletak di samping Times Square -buka pukul 09.30- untuk menjelaskan maksud kedatangan dan meminta surat pengantar. Konsulat tidak begitu ramai dan dalam lima belas menit, saya sudah mendapatkan surat pengantar. Surat tersebut ada di dalam amplop tertutup yang harus langsung diberikan ke kepolisian dan tidak boleh dibuka.
Maka saya pergi ke kantor NYPD di 51th Street -di area Manhattan- dan dengan polosnya saya mengatakan menyadari kehilangan paspor ketika saya ada di penginapan di Brooklyn. Oleh polisi yang bertugas, saya diminta mengajukan laporan di wilayah sana.
Berhubung jauh, malas, dan memakan waktu, maka saya pilih mencari kantor NYPD lain, kali ini di 14th Street. Sampai di sana, saya mengaku sadar kehilangan paspor di area Times Square -wilayah populer turis di area Manhattan, dan langsung diarahkan ke petugas pembuat laporan.
Urusan di NYPD
Surat Konsulat tadi saya serahkan dan dibuka, kemudian saya diberi satu copy. Sempat melihat surat aslinya, ternyata terdapat emboss dan tulisan di tengah surat yang menunjukkan keaslian serta keunikan sebuah surat dari Konsulat. Petugas tersebut kemudian meminta saya mengisi form dan menuliskan kronologi. Ia pun mencatat laporan, mencari di sistem kalau-kalau paspor saya ada yang menemukan, kemudian memberikan saya surat pengantar. Semuanya hanya memerlukan waktu dua puluh menit.
Surat pengantar yang didapat belum memiliki nomor laporan, namun tetap bisa digunakan sebagai dokumen pengurusan penggantian paspor. Saya diminta menelepon atau datang setidaknya enam jam lagi untuk mendapatkan nomor laporan. Hal ini karena benda yang hilang adalah paspor, sehingga ia harus melaporkannya ke intelijen dan imigrasi agar tidak digunakan oleh orang lain, baru kemudian laporan teregistrasi.
Saya ketika itu meminta rekan di kantor Indonesia untuk menelepon karena saya tidak memiliki pulsa roaming, pun tidak ingin kembali lagi ke kantor tersebut karena jaraknya dengan Konsulat yang lumayan jauh. Kalau Anda tidak memiliki akses untuk menelepon, maka luangkanlah waktu untuk kembali ke sana guna mendapatkan nomor registrasi laporan.
Tips: Kantor NYPD Sejengkal dari Konsulat
Setelah mendapatkan surat pengantar tadi, saya bergegas menuju ke Konsulat karena jam layanan tutup pada pukul 13.00. Nah ketika kembali ke Konsulat yang beralamat di 68th Street itu, saya melewati sebuah kantor NYPD di 67th Street! Benar, hanya berjarak satu blok! Saya tadi menuju ke 51th Street karena tidak satupun orang Konsulat tahu di mana kantor polisi terdekat dan aplikasi maps saya menunjukkan posisi 51th Street (tujuh belas blok ke selatan) sebagai yang terdekat.
Jadi, saya ulang. Pergilah menuju 67th Street di kompleks Hunter University untuk membuat laporan! Anda hanya perlu berjalan kaki satu blok alias kurang dari lima menit dari Konsulat Indonesia tercinta. Selama Anda (mengaku) kehilangan paspor di wilayah Manhattan, Anda bisa melapor ke kantor polisi Manhataan manapun. Semakin dekat dengan Konsulat, tentu semakin menghemat waktu dan tenaga.
Biaya Administrasi
Kembali ke laptop, setelah menyerahkan surat kehilangan dari kepolisan dan seabrek dokumen scan yang saya sebut tadi, saya diminta membayar biaya sebesar USD 5 untuk SPLP (untuk paspor baru sebesar USD 60). Ternyata Konsulat mencoba menghindari pungutan liar atau hal negatif lain yang terkait uang tunai, melalui cashless service.
Namun di sisi lain, hal ini merepotkan karena pembayaran harus menggunakan United States Postal Service (USPS) Money Order. Anda harus membelinya di 70th Street alias dua blok ke atas (dan tiga blok ke kanan) dari Konsulat! Maka jadilah saya keluar lagi untuk membeli Money Order tersebut.
Ada satu benda lagi yang lumayan memusingkan diminta oleh Konsulat: materai Indonesia! Benda kecil senilai Rp6.000 itu harus disertakan. How on U.S. earth you will easily find it! Untung saja saya pergi dalam urusan dinas sehingga materai menjadi salah satu benda wajib yang harus dibawa. Tapi bagi Anda plesirwan dan plesirwati, Anda harus membelinya di sebuah tempat di luar Konsulat (saya agak lupa lokasinya, tetapi ada tertulis di papan pengumuman).
In Summary
Saya ulang ya semua keperluan mengurus SPLP / paspor pengganti: Foto 2×2 sebanyak dua lembar, form laporan (disediakan), surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat, materai Rp6.000, copy Paspor, Visa Amerika Serikat, Akta Kelahiran, Kartu keluarga, dan KTP. Plus wawancara kalau Anda imigran atau memerlukan paspor pengganti, bukan sekedar SPLP.
Lengkap dan memasukkannya semua, saya diberitahu kalau SPLP akan jadi keesokan hari di sore hari (untuk paspor, memakan waktu 3-4 hari). Saya akui dan salut bahwa pelayanan yang diberikan ramah serta cepat. Ketika saya terlupa memberikan foto, petugas konsuler langsung mengirimi saya email yang sangat sopan. Pun ketika saya antre tadi dan seorang ibu di depan saya terlupa membawa dokumen padahal rumahnya cukup jauh, petugas konsuler menyilakan ibu tadi mengirim sisa dokumen via email saja.
Namun tentunya, akan lebih baik kalau lebih menyederhanakan pelayanan. Terlebih saat ini, Indonesia sudah memiliki e-KTP dan e-paspor (yang seharusnya berfungsi penuh). Seharusnya semua dokumen tadi tidak perlu apabila semuanya online terhubung. Sekali memasukkan Nomor Induk Kependudukan, maka semua dokumen terpampang. Sekali menyentuhkan sidik jari, maka semua data bisa muncul. Money Order dan materai? Kalau hanya untuk menghindari transaksi tunai, sediakan saja mesin EDC supaya orang tidak perlu pergi-kembali berulang kali. Materai bisa masuk tarifnya ke dalam biaya layanan dan tidak perlu repot mencarinya di sebuah negeri asing; sehingga semua layanan dapat mudah, murah, dan cepat.
(Saya terlupa ingin memberikan masukan ini melalui kotak saran di Konsulat. Misalnya pembaca ada yang memiliki atau tahu bagaimana caranya memberikan saran ini, tolong bantu ya.)
Pulang bersama SPLP
Keesokan harinya, saya datang mengambil SPLP dan voila sudah siap seperti dijanjikan. Dokumen ini berwarna hijau, tipis berisi enam belas halaman, dan usianya hanya enam bulan. Sesampai di Jakarta, tentulah saya harus mengurus paspor (elektronik) serta visa Amerika Serikat yang baru.
Oh ya, di bawah ini adalah penampakan SPLP saya.
Ga kebayang ya ribet ngurusnya… Harusnya udah ada eKTP dan e-paspor gampang ya!
Iya makanya. Kemarin baca berita sih kalau di Indonesia sekarang, untuk paspor setelah 2009, perpanjangan cukup bawa e-ktp. Semoga segera berkembang ke layanan lainnya.
Pas pulangnya ke Indonesia, di Imigrasi pake ditanya2 ngga? Ato cukup menunjukkan SPLP udah otomatis mereka tau paspor kita ilang?
Pas balik ke Indonesia kalau maksudnya di imigrasi bandara, aman kok.
Cuma kalau pengurusan paspor baru, biayanya 2 kali lipat dan harus dimulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan karena kita dianggap menghilangkan dokumen negara.
Wahh serem banget sih kehilangan paspor , mesti din jaga yang bener soalnya itu adalah jaminan kita di negara orang , ntar dikira pendatang gelap
Bikin panik kalau kayak gitu. Apa masih ribet kayak gitu sekarang?
Ketika kembali ke Indonesia, apakah visa amerika tersebut masih bisa diurus? Ataukah harus apply baru lagi kalau mau kembali ke US?
Sayangnya harus mengurus baru, tidak bisa hanya diperpanjang. Dan akan diminta surat kehilangan (kepolisian AS kalau hilang di sana).