Saya ingin menceritakan bagaimana perjalanan mengurus segala macam dokumen pernikahan hingga akhirnya saya dan istri sah secara agama dan negara. Perlu dicatat sejak awal, perjalanan ini ditempuh oleh saya yang menikah beda agama secara tata cara Katolik dengan lokasi domisili dan menikah berbeda. Beberapa tahapan, terutama untuk urusan Catatan Sipil, semestinya sama, atau bahkan lebih mudah apabila Anda sudah beragama sama atau berdomisili sama.
Pertama-tama, saya ingin memberikan gambaran kondisi kami berdua. Saya seorang Katolik yang tinggal di Jakarta Selatan, sedangkan istri adalah Kristen Protestan dan tinggal di Palembang. Kami selanjutnya ingin melangsungkan pernikahan secara Katolik di Solo yang merupakan kampung halaman saya. Secara Catatan Sipil, pernikahan kami harus dicatat di kota salah satu KTP terdaftar, pun nantinya saya dan istri akan tinggal di Jakarta Selatan. Terbayang kan bagaimana ribetnya administrasi yang harus ditempuh.
Syarat Perkawinan di Gereja
Intinya secara Undang-Undang, perkawinan hanya bisa dicatat secara sipil apabila sudah disahkan menurut tata cara salah satu agama yang resmi ada di Indonesia. Jadi mau Anda beda agama, beda ras, beda kewarganegaraan, selama beda kelamin dan disahkan oleh tata cara salah satu agama di Indonesia, maka pernikahan Anda bisa didaftarkan ke Catatan Sipil. Tentu, aturan masing-masing agama akan berbeda, ada yang membolehkan perbedaan-perbedaan tadi, ada yang tidak.
Dalam kasus saya, Gereja Katolik sebenarnya bisa mengesahkan pernikahan beda agama dengan syarat tertentu (untuk memperoleh dispensasi Uskup -selevel otoritas provinsi), namun kami sepakat untuk istri berpindah dari Kristen Protestan ke Katolik. Dalam Gereja Katolik, menjadi seorang umat sebenarnya tidak dapat begitu saja. Calon umat tadi harus mengikuti rangkaian pelajaran agama yang biasanya berlangsung selama 1 (satu) tahun baru kemudian dibaptis. Biasa untuk kemudian menikah, masih pula dilanjutkan dengan pelajaran Krisma dan Komuni Pertama yang masing-masing membutuhkan waktu 1 (satu) tahun lagi.
Beruntung, istri saya mendapatkan dispensasi khusus untuk langsung dibaptis dan menerima Komuni Pertama tanpa mengikuti pelajaran agama. Dua kegiatan ini dilangsungkan 1 (satu) hari sebelum kami menikah. Tentunya ada syarat khusus mengikutinya, yakni bahwa saya sebagai suami harus berkomitmen penuh mengajarkan kekatolikan pada istri saya, sampai nantinya mengikuti pelajaran hingga mendapatkan Sakramen Krisma.
Kelengkapan Dokumen yang Kudu Dipenuhi
Kembali ke dokumen yang harus dilengkapi, ternyata sangat mudah! Saya cukup mengurus surat pengantar Ketua Lingkungan -istri tidak perlu karena masih berstatus Kristen Protestan saat pendaftaran. Mungkin yang agak ribet, Anda harus meminta surat keterangan Baptis, Komuni Pertama, dan Krisma dari gereja Anda pernah dibaptis. Namun dokumen ini hanya 1 (lembar) memuat semua informasi tadi. Bahkan saya yang dibaptis di Karanganyar, Komuni di Surakarta, dan Krisma di Magelang, semuanya tercatat di surat yang dikeluarkan oleh Gereja di Karanganyar. Amazing! Seandainya Catatan Sipil Indonesia juga bisa se-simple ini!
Dengan surat pengantar Ketua Lingkungan -semacam level RT, datanglah saya ke Sekretariat Paroki Gereja di mana saya berdomisili. Di sana, saya mendapatkan serangkaian formulir untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan. Ya benar! Di Katolik, Anda wajib mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan sebagai salah satu jalan Gereja mendorong para pasangan siap dan tetap setia pada kehidupan pernikahan. Kursus tadi pun bisa diikuti gereja Katolik manapun di Indonesia ini dan wajib diikuti bersama oleh para pasangan kecuali seperti teman saya, mendapatkan dispensasi calon suami dan calon istri berbeda kota karena penugasan TNI-Polri mereka.
Setelah mendapatkan sertifikat Kursus, kembalilah saya ke Paroki untuk mengikuti Penyelidikan Kanonik. Lagi-lagi, ini salah satu upaya Gereka untuk memastikan tidak ada halangan apapun (termasuk pernah menikah sebelumnya) sehingga nantinya pernikahan tidak akan mendapatkan gangguan eksternal di masa depan. Anda akan mendapatkan jadwal Penyelidikan Kanonik dan kedua mempelai serta dua saksi wajib datang.
Penyelidikan Kanonik dan Dispensasi Uskup
Selesai Penyelidikan Kanonik, maka pernikahan Anda akan mulai dijadwalkan oleh Gereja dan diumumkan selama 3 (tiga) kali/minggu berturut-turut. Hal ini agar perkawinan dipastikan tidak ada halangan tadi.
Oh ya, dalam kasus saya, saya membutuhkan dispensasi Uskup karena istri berbeda agama. Pun, saya membutuhkan surat pemberitahuan ke gereja tujuan saya menikah. Namun Anda tidak perlu khawatir! Semua akan dibantu oleh Sekretariat, Anda cukup memasukkan semua berkas yang dibutuhkan dan menjalin komunikasi sampai hari H pernikahan.
Dokumen Persiapan Perkawinan (Catatan Sipil)
Nah, repotnya di Indonesia, urusan agama dengan urusan Sipil adalah dua hal yang berbeda. Meski menurut saya seharusnya tidak perlu, toh pernikahan secara hanya bisa dicatat secara Sipil kalau sudah disahkan secara Agama. Tapi ya sudahlah, aturan yang berlaku masih seperti itu.
Hal terpenting dari dokumen persiapan menikah Sipil adalah formulir N1-N4 yang akan dikeluarkan Kelurahan-Kecamatan untuk nanti didaftarkan ke Catatan Sipil level kota. Dari satu kalimat tersebut saja sudah terbayang pertanyaan: kenapa tidak bisa seperti Gereja yang sekali memasukkan satu dokumen di satu tempat, tidak perlu ke tiga tempat berbeda. Lagi-lagi, ya sudahlah kita ikut aturan yang ada. Beruntung bagi saya, kantor kelurahan dan kecamatan bersebelahan sehingga begitu mendapat dokumen dari kelurahan, bisa langsung saya bawa ke kecamatan.
Formulir N1-N4 (beruntungnya) keluar dengan cepat. Anda cukup membuat surat pengantar Ketua RT dan Ketua RW kemudian membawanya ke Kelurahan-Kecamatan. Khusus di DKI Jakarta (istri saya di Palembang tidak, namun karena akan dicatat di Jakarta Selatan, maka ia harus mengikuti), pasangan suami istri harus mengikuti tes kesehatan di Puskesmas level kecamatan. Di sana, mempelai pria akan dicek kesehatan, termasuk darah untuk pengecekan virus hepatitis dan HIV. Mempelai wanita mendapat pemeriksaan yang sama, dengan tambahan akan mendapat suntikan vaksin. Apabila Anda sehat, maka selembar sertifikat akan diterbitkan dan menjadi pelengkap saat Anda ingin mengambil N1-N4 dari Kelurahan-Kecamatan.
Selesai di sini, simpan dulu dokumen-dokumen Anda tadi. Bisa juga sih Anda langsung membawanya ke Catatan Sipil Kota (Jakarta Selatan), namun tetap saja baru akan diproses setelah Anda mendapatkan sertifikat pernikahan Gereja. Sehingga bagi saya saat itu, lebih baik nanti sekaligus pasca menikah di Gereja.
Pengesahan Perkawinan secara Sipil
Setelah pernikahan selesai dan kami (langsung keesokan harinya) mendapatkan sertifikat menikah dari gereja, maka mulailah pengurusan pengesahan perkawinan secara sipil. Ketika Anda mendapatkan sertifikat dari gereja (atau mungkin dari lembaga agama lain), pastikan sekalian meminta beberapa lembar copy legalisir.
Masih ingat dokumen N1-N4 dan sertifikat sehat Puskesmas tadi kan? Bawalah dokumen itu beserta sertifikat gereja dan legalisir, plus foto 4×6 mempelai berdampingan dan foto 3×4 masing-masing, latar belakang (di Jakarta Selatan) bisa apapun, merah atau biru, dengan berfoto memakai kemeja putih ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota.
Dalam kasus saya, karena istri berbeda kota domisili, saya mendapatkan surat “pengumuman menikah” yang ditujukan kepada Catatan Sipil kota tujuan. Surat tadi harus diumumkan dan selama menunggu 10 (sepuluh) hari untuk bisa dibalas, bahwa benar tidak ada masalah sipil yang dapat mengganggu perkawinan nantinya. Menurut saya bagus juga Catatan Sipil dengan sistem ini, sama seperti Gereja Katolik yang mengumumkan rencana perkawinan terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada sanggahan, misalnya ternyata salah satu mempelai sudah menikah.
Akhirnya Sah secara Sipil
Sambil menunggu surat ini kembali, Anda akan dijadwalkan untuk mengikuti “sidang pengesahan perkawinan secara Sipil”. Jadwal ini bisa diatur mengikuti availability Anda, pasangan, dan 2 (dua) saksi. Ingat! Empat orang ini harus hadir dengan kedua saksi membawa fotokopi KTP. Saya menjadwalkan sidang pengesahan tadi bersamaan dengan pengembalian surat jawaban dari Catatan Sipil kota istri.
Berbicara tentang sidangnya, sebenarnya bisa dikatakan hal ini adalah formalitas karena sebenarnya kedua pasangan sudah menikah secara agama. Petugas akan memastikan semua identitas benar, perkawinan secara agama sudah terjadi, kemudian beberapa petuah berdasarkan UU Perkawinan, baru kemudian mengesahkan. Selesai pengesahan, sertifikat perkawinan dapat diambil 14 (empat) belas hari kemudian.
Dokumen Pindah & Penggabungan Data Kependudukan
Beruntung, saya pernah mengurus surat pindah dari Solo ke Jakarta Selatan pada 2015 lalu. Sehingga ketika istri saya harus mengurus surat pindah dari Palembang ke Jakarta Selatan, setidaknya saya sudah berpengalaman. Tapi memang benar, tercatat sebagai suami istri, tidak berarti langsung bisa tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dan berubah informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya!
Urutan mengurus surat pindah adalah Anda harus ke Ketua RT dan RW asal untuk meminta surat keterangan pindah, lanjut ke Kelurahan dan Kecamatan, selanjutnya ke Catatan Sipil kota Asal. Jangan lupa, uruslah juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di level kecamatan / Kepolisian Sektor (Polsek). Nah, seabrek dokumen yang Anda miliki itu hanya berumur 30 hari jadi jangan sampai terlewat memasukkannya ke kota asal! Atau Anda akan sangat kerepotan karena begitu surat pindah keluar, nama Anda sudah dicoret dari KK asal alias Anda tidak terdaftar lagi di kota asal, tetapi juga belum terdaftar di kota baru. Urusan ke Kelurahan, Kecamatan, dan Catatan Sipil hanya berlangsung singkat. Bahkan jika Anda mengurus dokumen pertama ke Kelurahan pagi, maka surat pindah dari Catatan Sipil bisa saja didapatkan siang hari, meski tetap harus ke sana kemari berbeda lokasi.
Seluruh dokumen tadi kemudian dilengkapi dengan Surat Keterangan RT dan RW serta surat jaminan domisili di Jakarta Selatan. Dalam kasus kami, tentu saja saya penjaminnya; namun Anda bisa menggunakan surat kantor, saudara, atau Ketua RT. Kemudian sama seperti di kota asal, dokumen tadi dibawa ke Kelurahan. Dari sana, dokumen dapat langsung dibawa ke Catatan Sipil, tidak perlu ke Kecamatan. Sesampai di giliran Catatan Sipil, hanya memakan waktu 10 (sepuluh) menit, Anda mendapatkan tanda terima untuk mengambil KK baru di Kelurahan, 14 (empat belas) hari semenjak Anda memasukkan semua dokumen tadi.
Mengambil Dokumen
Pada saatnya harus mengambil dokumen, ternyata KK baru hanya bisa diambil apabila Anda menunjukkan Surat Nikah Catatan Sipil asli dan memberikan fotokopinya. Catatan untuk KK, tanggal menikah yang tercantum adalah tanggal menikah secara sipil. Jadi kalau Anda pasca menikah secara agama, dicatat langsung secara sipil, maka tanggal tertulis akan sama semua. Namun jika kasusnya seperti saya, agama dulu baru kemudian sipil, maka yang tercatat adalah yang sipil.
Kembali ke KK setelah diambil; KK tersebut harus ditandatangani kepala keluarga. Selanjutnya KK ditandatangani dan dicap Ketua RT, lalu ditandatangani dan dicap Lurah sekaligus Anda mengembalikannya ke Kelurahan. Nah setelah itu, Anda baru dapat mengambil KTP 14 (empat belas) hari kemudian -dan langsung berbentuk eKTP, bukan Surat Keterangan! Oh ya, pengambilan dokumen tidak perlu dilakukan berdua, cukup salah satu saja.
Epilog
Lumayan panjang bukan prosesnya? Sebenarnya prosesnya tidak ribet karena semua alurnya jelas. Di tiap proses juga tidak memakan waktu lama untuk hadir ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Catatan Sipil. Hanya saja memang, kita harus meluangkan waktu untuk bolak-balik memasukkan dan mengambil dokumen dari sana ke sini. Alangkah lebih baik kalau semuanya benar-benar satu pintu, di Kelurahan misalnya, sebagai yang terdekat dari domisili masing-masing. Satu pintu berarti semua dokumen masuk dan keluar dari sana.
Thank you. Ini sangat membantu.
nice post
Kebetulan saya punya masalah yg kurang lebih sama seperti anda, saya katolik dan calon istri saya protestan. Tapi kami ingin tetap berada di agama masing-masing dan menikah di gereja katolik. Berbeda dengan anda, dimana calon istri anda saat itu memang ingin berpindah ke katolik. Yg saya ingin tanyakan, sepengetahuan anda, apakah mengurus dispensasi uskup memerlukan waktu yg lama? Karena jujur saya baru tahu ttg memohon dispensasi sampai ke level keuskupan. Mohon bila berkenan dijawab, terima kasih.
Halo Dwinanda, maaf ya kalau baru membalas. Dispensasi uskup tidak perlu Anda risaukan. Paroki yang akan mengurusnya. Biasa memakan waktu 1-2 minggu saja kalau masih dari kristen denominasi lain. Tapi ini juga dipengaruhi oleh hasil ketika penyelidikan dengan romo paroki (misalnya: agama anak akan ikut siapa, upacara pernikahan dalam agama apa, kecenderungan istri untuk mau ikut Katolik, dsb.).